Polres Langkat – Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diadukan Nurmaslina Hutabarat masih terus ditindaklanjuti. Polres Langkat berkomitmen, akan melakukan penyelidikan pengaduan warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Langkat ini dengan profesional.
“Nurmaslina Hutabarat membuat aduan di SPKT Polres Langkat pada 12 Juli 2024 lalu. Sempat beredar isu, kalau kasus itu didiamkan oleh penyidik Tipidter Polres Langkat. Kasusnya masih dalam pores dan terus ditindaklanjuti,” terang Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusma via pesan tertulisnya, Selasa (1/10/2024) sore.
Langkah yang dilakukan, lanjut AKP Rajendra, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Khususnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. penyidik juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Upaya lain yang dilakukan adalah, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor yang merupakan warga Kecamatan Hinai. Saat ini, penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi Ahli Bahasa dan Ahli Pidana UU ITE,” tuturnya.
Hal ini, merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam menanggapi setiap adauan masyarakat. AKP Jendra juga menegaskan, Institusi Polri akan tetap menindak lanjuti kasus tersebut. Terlebih apabila sudah memenuhi unsur pidana. (Ahmad)