Langkat – Sejumlah agen gas LPG 3 Kg di Kabupaten Langkat mencak-mencak. Mereka mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang menagih upeti alias pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, nilainya pun berbeda-beda di setiap wilayah.
“Agen gas LPG 3Kg di Langkat menolak dan mengekam keras kebijakan pajak selisih harga yang dibebankan kepada agen,” ketus agen gas di Langkat Adhan Nur, Jum’at (18/10/2024) sore via sambugan selulernya.
Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa ini menegaskan, para agen gas di Langkat keberatan dan mengecam keras kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atas kebijakan pajak selisih harga.
Hiswana Migas
“Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu,” ujar Ketua PB Gerbang Malay dan Ketua DPW PNTI Sumatera Utara, serta Ketua Presidium KPP-KTA ini.
Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750.
Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.
“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca.
Dirjen Pajak
Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.
“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti,” ujar Cuaca.
Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja. Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya. (Ahmad)