Langkat – Pembangunan gedung mewah di dalam area tanggul Sungai Batang Serangan milik Yus, terus dikebut. Dugaan ‘main mata’ dengan pihak-pihak terkait, terkesan mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Pada Pasal 15 ayat (1) Permen tersebut menyatakan, dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Pada Pasal 15 ayat (2) lebih menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.
Keterangan Kontradiktif
Kepala Biadang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Langkat Deni Turio menerangkan, bahwa pemilik bangunan sudah membuat tanggul. Menurut Deni, hal ini dibenarkan jika warga membangun gedung di sempadang sungai.
“Udah dibaut tanggulnya mereka bg. Kalau sudah dibuat, dibenarka (mendirikan banguann). Gak tau aku udah terbit izinnya apa belum, karena belum aku kabidnya,” kata Deni, tanpa bisa menjelaskan dasar pembenaran yang disebutkannya.
Pernyataan Deni ini, terkesan kontradiktif dengan apa yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Terlebih, yang dibuat Yus bukanlah tanggul, tapi bronjong seadanya di dalam aliran Sunga Batang Serangan. Diamana, bronjong yang dibangunnya malah memperkecil aliran sungai tersebut.
Peruntukan Swalayan
Diinformasikan, bangunan megah di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat ini terkesan melanggar aturan. Paving blok sudah disiapkan di lokasi untuk membangun kawasan parkir kendaraan. Beberapa bagian gedung, juga terlihat masih dalam pengejaan finishing.
“Kemarin itu sempat terhenti pembangunannya. Apakah terkendala izin atau modal, kami gak tau. Tapi sekarang dikebut untuk segera dirampungkan. Infonya sih mau dijadikan swalayan,” tutur warga yang enggan identitasnya dipublikasi, Minggu (25/5/2025) siang.
Sudah menjadi rahasia umum, kalau bangunan itu berdiri di dalam areal tanggul sungai. Namun, tak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan gedung megah tersebut.
Di Dalam Tanggul
“Kalaupun ada IMB-nya, siapa lah yang berani nerbitkannya. Itu kan jelas-jelas di dalam tanggul sungai. Alas haknya juga masih diragukan. Kalaupun ada alas haknya, ini kan rancu,” ketus warga mengkritik soal perizinannya.
Sementara Yus, oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin. “Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut.
Peraturan tersebut, menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan beberapa ketentuan. Diantaranya kriteria penetapan garis sempadan di sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi palung sungai.
Jika pada kawasan luar perkotaan, maka batas sempadannya minimal 50 meter dari tepi palung sungai. Kemudian ada juga penetapan garis sempadan sungai bertanggul yang minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan. Jika di luar kawasan perkotaan, minimal 5 meter dari kaki luar tanggul. (Ahmad)