Medan – Berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Guru Langkat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). LBH Medan mendesak, agar Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat untuk segera ditahan dan dipublikasi.
Hal ini seperti yang disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra via pesan tertulisnya. Ia menyatakan, perjuangan ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2023 kian menemukan titik terang.
Di penghujung tahun 2024, tepatnya 31 Desemner lalu, Polda Sumut melalui Dirkrimsus menyampaikan, bahwa berkas 3 tersangka sudah dinyatakan lengkap. Maka, pihak penyidik harus segera malakukan tahap II (P22). Para tersangka dan barang bukti pun harus segera dilimpahkan ke Kejatisu untuk diadili.
Lima Tersangka
“Para guru honorer sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut sudah menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap,” kata Irvan, Kamsi (2/1/2025) pagi.
Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana, perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, mendesak para pengkhianat dunia pendidikan di Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublikasi ke publik.
Segera Ditahan
Hal ini menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara, agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan, agar kedepan dengan pendidikan yang bersih dan beradab, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing internasional.
Dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka, maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana, apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
Plt Bupati dan Sekda Langkat
Tak hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini, Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya.
“Tidak mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, tanpa diketahui pimpinan tertingginya,” tegas Irvan.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor. (Rel-LBH Medan)