Stabat – Usai berorasi di Kantor Bupati Langkat, ratusan guru honorer menggelar syukuran di halaman Masjid Asysyuhada, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Jum’at (27/9/2024) sore. Dengan penuh khidmat, mereka bersyukur atas kemenagan mengggat Pembkab Langkat terkait seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, syukuran itu tentang kemenangan gugatan 103 guru honorer Langkat di PTUN Medan. Dalam gugatan tersebut, PTUN mengabulkan gugatan dengan amar membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
“Yang paling penting adalah, mengumumkan kembali hasil kelulusan dengan sesuai nilai CAT. Yang dengan seyognyanya, guru-guru ini lulus dengan nilai CAT,” tegas Irvan di sela kegiatan itu.
Batalkan Pengumuman Kelulusan
Secara hukum, lanjut Irvan, siapapun termasuk Pemkab Langkat punya hak untuk melakukan banding. Tapi LBH Medan mengingatkan, dengan komitmen Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Pemkab Langkat tentunya menyesuaikan dengan putusan PTUN Medan. Yakni mencabut atau membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru tahun 2023.
Kalau Pemkab Langkat banding, guru-guru honorer tersebut dan LBH Medan akan selalu siap. Tapi pemerintahan yang bijak, tidak akan mengambil langkah-langkah tersebut. Karena jika dilanjutkan, akan terus membuat kegaduhan.
“Tapi kalau itu (banding) tetap terjadi, 103 guru-guru ini hanya mencari keadilan dan meperjuangkan haknya. Tapi ingat, makin ada lagi masalah-masalah kedepannya,” ujar Irvan.
Upaya Pembungkaman
Terkait laporan polisi terhadap pejuang PPPK Guru Langkat bernama Melisa, Irvan menduga adanya kriminalisasi. Dimana, Melisa adalah orang yang membongkar kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 lalu.
Semestinya, Melisa mendapat penghargaan baik dari Pemkab Langkat maupun dari aparat penegak hukum (APH). Bukan malah dilaporkan oleh oknum-oknun yang tidak bertanggungjawab.
“Melisa adalah pejuang sejati bersama 103 guru lainnya. Percobaan kriminalisasi ini, kami yakini adalah upaya pembungkaman. Tapi, tidak akan ini dibungkam, karena suara-suara guru ini akan semakin kuat,” tegasnya.
Mengabulkan Gugatan
Diinformasikan, gugatan ratusan guru honorer terkait maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.
Pengabulan gugatan itu, sesuai dengan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24),
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” bunyi amar putusan dari laman SIPP PTUN Medan.
Kemudian, dalam amar putusan juga disebutkan, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” sesuai yang tertera dalam laman tersebut. (Ahmad)