banner 728x250

HUT RI ke-80, Bupati bersama Kepala UPT Pemasyarakatan se-Langkat Serahkan Remisi Warga Binaan

Bupati Langkat H Syah Afandin saat menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Langkat.
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Ribuan warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa hukuman (remisi), Minggu (17/8/2025). Dalam momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini, ada remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) yang diterima warga binaan.

Remisi itu, diserahkan langsung oleh Bupati Langkat H Syah Afandin (Ondim) di Lapangan Utama Lapas Narkotika Langkat. Kegiatan ini, diterima langsung oleh delapan orang perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

banner 325x300
Bupati Langkat H Syah Afandin saat akan menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Langkat.

Kalapas Narkotika Langkat Tapianus Antonio Barus, Kalapas Pemuda Langkat Kenal Purba, Karutan Tanjung Pura Jimri Anton Nababan dan Karutan Pangkalan Brandan Erwin Siregar turut mendapingi Ondim dalam kegiatan tersebut.

“Pemberian remisi ini, bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum untuk memperbaiki diri,” kata Ondim, saat membacakan kata sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Beliau juga mengucapkan selamat bagi narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana. Serta kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat. Serta dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab,” jelas Ondim.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Narkotika Langkat menjelaskan, ada persyaratan untuk mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakuan baik, rutin mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas maupun Rutan.

Bupati Langkat H Syah Afandin saat menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Langkat.

“Seluruh nama yang diusulkan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Mulai dari catatan kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, higga perilaku selama berada dalam Lapas/Rutan. Ini yang menjadi indikator utama,” tegas Tapianis Antonio Barus.

Adapun rician remisi yang diterima warga dari 4 UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat sebagai berikut: Lapas Narkotika Langkat RU 1 : 1385 Orang,  RU 2 : 82 Orang, RD 1 : 1408 Orang, RD 2 : 34 Orang, RD PD 1 : 35 Orang, dan RD PD 2 : 2 Orang.

Untuk Lapas Pemuda Kelas III Langkat Remisi Umum : RU 1 : 850 Orang, RU 2 : 21 Orang Remisi Dasawarsa : RD 1 : 819 Orang, RD 2 : 13 Orang, RD PD 1 : 24 Orang, dan RD PD 2 : 8 Orang.

Sementara, pada Rutan Kelas IIB Tanjung Pura diberikan Remisi Umum : RU 1 : 105 Orang, RU 2 : 16 Orang, Remisi Dasawarsa : RD 1 : 144 Orang, RD 2 : 7 Orang; RD PD 1 : 1 Orang, dan RD PD 2 : 7 Orang.

Sedangkan pada Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan diberikan Remisi Umum : RU 1 : 339 Orang, RU 2 : 19 Orang, Remisi Dasawarsa : RD 1 : 338 Orang, RD 2 : 14 Orang, RD PD 1 : 2 Orang, dan RD PD 2 : 0 Orang. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!