banner 728x250
Berita  

Hutan di Bahorok Dirusak, Kadis LHK Sumut : Kalau KPH Tak Sanggup, Saya yang Turun

Dua kolam renang yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin saat proses pembangunan.
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Kepala KPH Wilayah I Stabat Elvin Situngkir bungkam soal perusakan hutan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok Langkat. Hal ini membuat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Ir Yuliani Siregar MAP berang.

“Saya bukan lempar tanggung jawab. KPH perpanjangan tangan saya di daerah. Sudah saya perintahkan ngecek ke lapangan. Kalau mereka gak sanggup lagi, saya yang turun,” tegas Yuliani via panggilan telfonnya, Selasa (8/7/2025) siang.

banner 325x300
Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

Pernyataan Kadis LHK ini, diharapkan bukan hanya sebagai hisapan jempol belaka. Mengingat, banyak kawasan hutan di Kabupen Langkat yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Pohon Pinus Ditumbang

Diinformasikan, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam HPT itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.

Peta oeverlay kawasan hutan Kementerian LHK

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.

Lima Tahun Penjara

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Alat berat yang digunakan untuk membangun kolam di kawasan HPT Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!