Langkat – Pedagang pupuk subsidi di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatatera Utara akhirnya buka suara terkait penjualan pupuk di atas HET. Pemilik Kios UD Usaha Tani mengaku, kalau sistem yang diterapkan dinas terkait sudah salah. Sehingga, transaksi yang mereka lakukan menjadi tak sesuai aturan.
Hal ini seperti yang disampaikan, Jul, anak dari Tum sang pemilik UD Usaha Tani. Ia juga mengakui, kalau mereka menjual pupuk Urea bersubsidi selalu di atas HET.
“Iya kami salah, karena jualnya (pupuk) di atas HET. Tapi gimana ya, soalnya pun sistemnya aja sudah salah. Jadi bagaimana pun dibuat ya tetap salah,” ketus Jul, Sabtu (7/12/2024) malam, sembari menerangkan kalau di kios lain juga menjual pupuk di atas HET.
Tak Ada Stok
Ironisnya, meski mengakui kalau perbuatannya dapat dipidana, tapi pedangan kebutuhan pertanian ini tetap melakukannya. Bahkan, hal ini sudah dilakoni kios-kios pedagang pupuk di sana dalam waktu yang cukup lama.
“Sebenarnya di kios kami pun sering kekurangan stok pupuk. Karena petani lain yang semestinya beli pupuk di kios wilayah pertanian di sana, malah beli pupuk sama kami. Alasannya, pupuk di kios dekat areal pertanian mereka tak pernah ada,” tutur Jul.
Diberitakan sebelumnya, petani di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat merasa kecewa. Harga pupuk yang sangat mereka butuhkan, terkesan mencekik leher. Selain membelinya di atas harga eceran tertinggi (HET), petani di sana kadang sulit untuk mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya.
Seperti harga pupuk Urea subsidi di kios UD Usaha Tani milik Tum di desa itu, petani harus merogoh kocek Rp125.000 hingga Rp150.000 per karung kemasan 50 kilogram. Hal ini jelas tak sesuai dengan HET pupuk subsidi yang sudah ditentukan pemerintah. Dimana, semestinya pupuk jenis ini tak boleh dijual di atas harga Rp112.500.
“Urea itu kan pupuk yang paling dibutuhkan petani padi dan sayuran seperti kami ini. Apa pun ceritanya, berapa pun harganya harus kami beli. Walaupun nilainya sampai mencekik leher. Petani terus susah, pemilik kios makin kaya,” kata petani di sana, Jum’at (6/12/2024) pagi, sembari meminta hak tolaknya.
Pembelian Dibatasi
Bahkan, beberapa waktu lalu harga pupuk urea sempat naik ke angka Rp250.000 per karung kemasan 50 kilogram. Namun pejuang ketahanan pangan tersebut tetap membelinya, agar tanaman mereka tumbuh subur dan membuahkan hasil yang maksimal.
“Pernah juga pupuk yang kami butuhkan dijatah. Kami hanya dibatasi membeli pupuk setengah karung per petani. Sementara, bagi tengkulak yang memiliki lahan luas, sepertinya tak pernah kekurangan pupuk,” ketus pentani lainnya.
Mirinsnya lagi, petani di sana pernah membeli pupuk Urea subsidi seharga Rp5.000 per kilogrammnya. Itu pun jumlah pembeliannya dibatasi oleh pemilik kios, dengan dalih ketersediaan stok yang terbatas. Namun, pupuk di gudang mereka terlihat berton-ton pupuk yang siap untuk dipasarkan.
Denda Rp10 Miliar
Sementara, kios pupuk UD Usaha Tani milik Tum terlihat tutup saat awak media berupaya melakukan konfirmasi. Di dalam kios itu terlihat tumpukan pupuk dan berbagai macam produk bahan kimia untuk kebutuhan pertanian.
Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram.
Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ahmad)