Stabat – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan AP, satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (10/10/2024). Komplotan ini, merampok 10 ton beras dari truk Colt Diesel yang dikendarai Rodianto (40) di Kota Stabat, Rabu (24/9/2024) lalu.
Penangkapan AP ini, atas kerja sama Sat Reskrim Polres Langkat dengan Personel Subdit III Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut. Warga Marelan, Kota Medan itu, diamankan dari persembunyiannya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Saat penangkapan AP, polisi turut menyita sepucuk senjata api (Senpi) jenis Repolver. Karena hendak melarikan diri, aparat kepolisian pun memberi tindakan tegas dan terukur (tembakan) terhadap AP.
“Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (24/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Rabu (16/10/2024) sore.
Rajendra menambahkan, pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, melakukan perampokan terhadap korban yang sedang mengendarai truk Colt Diesel bermuatan beras 10 Ton.
Saat korban parkir di Kota Stabat, pelaku mendatangi korban dan mengaku seorang personel polisi. “Pelaku kemudian memaksa korban dan membawa truk berisikan beras 10 ton mengarah Kota Binjai, melalui jalan tol,” ujar Rajendra.
Saat di ruas Tol sekira di Tandam, korban disekap dan matanya ditutup. Tangannya diborgol ke belakang dan barang-barang milik korban berupa handphone dan dompetnya dijarah.
Setibanya di ruas jalan Tol Binjai, korban diturunkan. Para pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras itu ke arah Medan. Saat itu, korban meminta bantuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Gerbang Tol Binjai.
Akibat perbuatannya, AP yang merupakan pelaku utama perampokan itu, dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Sementara, rekan AP lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (Ahmad)