Tanjung Pura – Tim gabungan TNI – Polri dikabarkan menangkap diduga bandar judi dadu di Dusun Sungai Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Kamis (9/11/2023) sore lalu. Ironisnya, beberapa jam setelah diamankan, pelaku maksiat itu malah dilepaskan. Diduga, pembebasannya karena adanya ‘setoran’ ke pimpnan Polsek Tanjung Pura.
Penangkapan Er (40) warga Dusun I, Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai, Langkat itu, bermula dari keresahan warga atas praktik perjudian. Selain judi dadu, di lokasi tempat diamankannya Er juga sebagai tempat menjalankan bisnis toto gelap (Togel).
Karena sudah sangat meresahkan, masyarakat pun mengadukan hal tersebut ke Muspika Tanjung Pura. Pengaduan itu kemudian ditanggapi. Tim gabungan TNI – Polri selanjutnya melakukan penggerebekan. Er yang diduga sebagai bandar dadu pun ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Tanjung Pura, Kamis (9/11/2023) sore.
Beberapa jam usai diamankan di Mapolsek Tanjung Pura, Er dilepaskan sekira jam 20.00 WIB. Bebasnya Er mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Dah ditangkap kok malah dilepaskan. Ada apa ini?,” ketus warga penuh tanda tanya yang enggan menyebutkan identitasnya, Selasa (14/9/2023) sore.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman enggan berkomentar banyak. Ia menyerankan awak media untuk kordinasi dengan Kanit Reskrim di polsek tersebut. “Ijin pak koordinasi sm kanit reskrim pak napit ya,” kata Surahman viat pesan WhatsAppnya.
Kani Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu menerangkan, bahwa Er merupakan saksi dari praktik perjudian tersebut. Er merpukan pencari (agen) lembu, bukanlah bandar judi seperti yang ditudingkan.
“Dia (Er) kita amankan sebagai saksi yang berada di lokasi penggerebekan. Dia bukan bandar. Kebetulan dia sedang mencari lembu di daerah terebut, karena dia agen lembu. Makanya dia kita bebaskan,” kata Kaspar Napitupulu, sembari mengajak awak media untuk singgah dan bertemu di kantornya.
Kaspar tak menepis adanya beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan. Mulai dari tikar plastik, mangkok dan mata dadu, dua unit telepon seluler, dan sejumlah uang turut diamankan. Namun, uang Er senilai Rp6 juta yang ikut diamankan, juga sudah dikembalikan.
“Uang milik Er yang sempat kita amankan, juga kita kembalikan. Dia (Er) kan hanya sebatas sebagai saksi, jadi kita kembalikan uang miliknya,” kata Kaspas mengakhiri pembicaraan via panggilan telepon selulernya. (Ahmad)